April 10, 2016

Akhwat Yang 'Tidak Boleh Dinikahi'


Seorang ikhwan bernama Mumtaz yang baru saja bergabung dalam sebuah lembaga dakwah di kampusnya mendatangi murabbinya usai mengikuti kajian. Kajian yang diikuti Mumtaz hari itu tentang pernikahan dan karena rasa penasaran itulah Mumtaz ingin menanyakan satu hal. Dengan santun dia perlahan mendekati si ustaz yang tengah membereskan materi kajian yang dia bawakan.

Mumtaz: Assalamu 'alaykum...

Ustaz: Waalaykum salam. Kenapa ki, akhi, ada yang bisa saya bantu?

Mumtaz: Afwan di, ustaz. Ada mau kutanyakan sedikit tentang kajian yang kita bawakan tadi. Bisa ji?

Ustaz: Oh, lagi buru-buru ka, tapi bertanya mi ki... (ustaz mempersilahkan)

Mumtaz: Begini, ustaz, bagaimana perihal tentang menikah dengan seorang akhwat yang sementara kuliah?

Ustaz: Itu hukumnya 'tidak boleh dinikahi'.

Mumtaz: Kenapa memang, ustaz?

Ustaz: Ya, kalau ingin menikah dengan seorang akhwat, bisa tunggu dia selesai kuliah dulu. Karena kalau menikah sementara kuliah, bisa mengganggu dosen dan teman-teman ruangan kuliahnya yang juga sedang kuliah bersama si akhwat.

Mumtaz hanya terbengong mendengar jawaban tersebut sedangkan si ustaz kabur sambil terkekeh. Lalu di lain kesempatan, beberapa tahun kemudian, secara tidak sengaja Mumtaz kembali bertemu dengan si ustaz di sebuah pengajian. Saat itu Mumtaz sudah selesai kuliah dan memiliki pekerjaan namun belum menikah sama sekali. 

Materi pengajian yang dibawakan si ustaz hari itu adalah tentang pernikahan lagi. Merasa jawabannya waktu itu belum terjawab, Mumtaz kembali mendatangi si ustaz usai pengajian dengan maksud ingin menanyakan pertanyaan sama namun dalam konteks berbeda.

Mumtaz: Assalamu 'alaykum... Afwan, ustaz, masih ki kenal ja?

Ustaz: Waalaykum salam. Oh iya, yang pernah ikut lembaga dakwah kampus dulu toh.

Mumtaz: Iye. Mau ka lagi bertanya ini, ustaz, tentang materi pengajian ta yang tadi.

Ustaz: Ya, silahkan. Mumpung saya sudah mau pulang.

Mumtaz: Bagaimana pandangan ustaz tentang menikah dengan akhwat sekantor?

Ustaz: Itu hukumnya 'tidak boleh dinikahi'.

Mumtaz: Ih, kenapa bisa, ustaz? Na bagus ji niatku ini ustaz...

Ustaz: Iya, tetap tidak boleh. Karena Islam hanya memperbolehkan seorang muslim menikahi dan memiliki istri paling banyak empat orang. Kalau menikahi akhwat sekantor dan jumlahnya melebihi empat orang, maka itu hukumnya tidak boleh.

Usai menjawab pertanyaan tersebut, si ustaz berlalu meninggalkan Mumtaz yang kembali dibuat dongkol oleh ustaz untuk kedua kalinya.